Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA
Advertisement . Scroll to see content

Bakal Berubah, Begini Besaran Gaji PNS Sesuai Sistem Saat Ini

Jumat, 27 November 2020 - 14:10:00 WIB
Bakal Berubah, Begini Besaran Gaji PNS Sesuai Sistem Saat Ini
Sistem kepangkatan dan penggajian PNS bakal berubah. (Foto: sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini membuat sistem penggajian PNS pada masa mendatang akan berubah.

Jika sebelumnya sistem penggajian PNS terdiri banyak komponen, ke depan akan lebih sederhana. Pengupahan hanya terdiri atas gaji dan tunjangan.

Untuk formula gaji akan berubah dari yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara, untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Saat ini, besaran gaji PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS. Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan pangkat, golongan dengan masa kerja terendah dan tertinggi:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut