Banyak Dana Mengendap, Kemenkeu Siapkan Kebijakan Baru Transfer ke Daerah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan regulasi pengaturan transfer dana daerah yang mengacu pada kemampuan daerah masing-masing rampung tahun ini. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Astera Primanto menyampaikan, hal tersebut melihat saat ini banyak dana daerah yang sudah ditransfer justru mengendap dan belum dipakai.
"Kita coba segera kita lakukan, ini kuncinya adalah pengendalian supaya saldo kasnya tidak terlalu besar di daerah, mudah-mudahan tahun ini bisa kita selesaikan (regulasinya)," ujar Prima dalam Media Gathering di Sentul, Bogor, Kamis (28/7/2022).
Prima menambahkan, regulasi tersebut bakal diterbitkan paling lambat pada tahun ini dan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebab, saat ini yang terjadi adalah pola belanja masih berpusat di akhir tahun.
"Daerah masih belum melakukan perubahan dari segi pola belanja. Kalau kita lihat dari saldo di bank itu biasanya duitnya paling tinggi Oktober. Ini nanti masih naik nih sampai Oktober. Nanti November-Desember baru turun dan itu pun masih di angka Rp100 (triliun)," kata dia.