Baru Google yang Mau Bayar Pajak, Perlukah Pemerintah Tutup OTT Asing?
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih menggodok aturan mengenai penarikan pajak untuk perusahaan digital berbasis internet atau over the top (OTT) seperti Google, YouTube, dan Facebook. Ditargetkan peraturan ini akan selesai pada Maret 2018 dan berlaku untuk perusahaan OTT asing ataupun lokal.
Namun, sampai saat ini baru ada satu perusahaan OTT besar yang akan menjadi pelopor dalam membayar pajak, yaitu Google. Proses pembayaran pajak tersebut rencananya akan selesai pada kuartal pertama tahun 2018.
Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Pieter Abdullah Redjalam mengatakan, jika perusahaan OTT asing lainnya tidak mau mengikuti aturan yang ditentukan maka pemerintah bisa menutup bisnis tersebut dari Indonesia.
"Kita harus berani, punya wibawa untuk menegakkan aturan main. Regulasi itu harus, jadi kita harus punya manfaat dengan keberadaan mereka di Indonesia," kata Pieter kepada iNews.id, Minggu (4/2/2018).
Jika sudah seperti itu, menurut dia, pemerintah bisa mencontoh Tiongkok yang menutup OTT asing kemudian membuat dan mengembangkan produk yang sama dengan memanfaatkan tenaga lokal. Indonesia dengan sekian banyak penduduknya pasti ada yang memiliki kreativitas dan kemampuan untuk menciptakan produk teknologi sendiri.