Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP
Advertisement . Scroll to see content

Batas Akhir 30 Juni, 681.000 NIK Belum Jadi NPWP

Rabu, 19 Juni 2024 - 21:00:00 WIB
Batas Akhir 30 Juni, 681.000 NIK Belum Jadi NPWP
DJP Kemenkeu mengungkapkan masih ada 681.000 NIK belum dipadankan dengan NPWP. Batas waktu pemadanan pada 30 Juni 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan masih ada 681.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun, batas waktu pemadanan pada 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, per hari ini, jumlah tersebut sisa dari 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi. 

“Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ucap Dwi kepada iNews.id, Rabu (19/6/2024). 

Adapun dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dipadankan oleh sistem. 

“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” katanya.

Sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP, seluruh kantor vertikal DJP sudah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.

DJP juga melakukan publikasi pada berbagai kanal komunikasi yang tersedia, seperti media sosial, televisi, radio, media online dan lainnya. Menurut Dwi, DJP juga bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga lain untuk mengamplifikasi informasi terkait pemadanan NIK-NPWP. 

“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system.

Pemerintah telah menetapkan deadline final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 30 Juni 2024.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut