Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Batas Lebih Bayar Restitusi Pajak untuk Pengusaha Naik Jadi Rp5 Miliar

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:01:00 WIB
Batas Lebih Bayar Restitusi Pajak untuk Pengusaha Naik Jadi Rp5 Miliar
Pemerintah menetapkan batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai bagi pengusaha kena pajak menjadi Rp5 miliar, dari sebelumnya Rp1 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Apabila tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya," kata dia.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya. Dengan demikian, akan terwujud pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa  pengembalian pendahuluan tersebut,” ucap Neil.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut