Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tuai Pro Kontra, Pedagang Terancam Turun Omzet
Advertisement . Scroll to see content

Batas Pinjaman KUR Dinaikkan, Menteri Teten: Biar UMKM Cepat Naik Kelas

Rabu, 07 April 2021 - 09:22:00 WIB
Batas Pinjaman KUR Dinaikkan, Menteri Teten: Biar UMKM Cepat Naik Kelas
Pemerintah menaikkan ambang batas pinjaman tanpa jaminan di Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp100 juta, dari sebelumnya Rp50 juta. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menaikkan ambang batas pinjaman tanpa jaminan di Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp100 juta, dari sebelumnya Rp50 juta. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan, batas pinjaman tanpa jaminan dinaikkan agar program pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas bisa terealisasi.

“Setelah enam tahun kita amati, ternyata untuk membuat UMKM naik kelas dari mikro ke kecil dan dari kecil ke menengah itu tidak mudah, bahkan bisa dikatakan kita gagal mendorong UMKM untuk naik kelas,” ujar Teten kepada Radio MNC Trijaya, Selasa, (6/4/2021).

Teten juga menjelaskan, struktur ekonomi Indonesia saat ini mayoritas diisi oleh usaha mikro yang presentasenya mencapai 99 persen. “Saat ini, model pembiayaan untuk usaha mikro sudah banyak di Indonesia, tetapi ada kekosongan (model pembiayaan) setelah para usaha mikro ini bertahan dan ingin naik kelas menjadi usaha kecil maupun menengah, karena tidak bisa otomatis mengajukan kredit komersil,” katanya.

Alasan itulah yang membuat pemerintah memperlebar batas pinjaman dengan bunga yang kompetitif sekitar 6 persen. Di kesempatan yang sama, salah satu pelaku UMKM dengan merek dagang Du Anyam, Hanna Keraf menjelaskan untuk level grassroot atau di desa-desa di Indonesia, peran UMKM sangat vital.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut