Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Begini Nasib PNS Terdampak Perampingan jika Tak Ada Instansi yang Menampung

Minggu, 19 Juli 2020 - 22:50:00 WIB
Begini Nasib PNS Terdampak Perampingan jika Tak Ada Instansi yang Menampung
Dalam PP 11/2017 disebutkan bila terdapat PNS yang disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan pegawai negeri sipil (PNS) terdampak perampingan akan disalurkan kepada instansi lain. Namun, hal tersebut tidak boleh dilakukan asal-asalan.

“Iya betul (tidak asal-asalan). Jadi tidak asal taruh sana sini. Harus ada penghitungan kebutuhan. Yang dibutuhkan instansi apa. Kemudian kompetensinya seperti apa,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).

Paryono menyebutkan ada kemungkinan PNS terdampak perampingan tidak tersalurkan ke Instansi lain. Dia mengatakan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu,” katanya.

Dalam PP 11/2017 disebutkan bila terdapat PNS yang disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. 

Jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, dalam pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut