Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang sampai Akhir Tahun, Ini Alasan Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti hingga akhir tahun ini. Perpanjangan PPN DTP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021 setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021. Perpanjangan tersebut bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang alokasinya saat ini sebesar Rp744,75 triliun.
"Peningkatan kasus Covid-19 sejak akhir Juni akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi. Sejak 3 Juli 2021 hingga kini, pemerintah menjalankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4," kata Febrio di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Kebijakan pengetatan restriksi merupakan pilihan yang harus dilakukan agar penularan kasus Covid-19 dapat dicegah dan dapat segera kembali menurun. Hal ini penting agar pemulihan ekonomi dapat berjalan berkesinambungan. Namun dalam jangka pendek akan berimplikasi pada penurunan aktivitas masyarakat.
Karena itu, insentif diskon pajak properti perlu diperpanjang demi memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi. Adapun insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Sektor perumahan merupakan sektor strategis. Pada tahun lalu, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional. Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6 persen terhadap PDB nasional 2020.
Sementara dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, di mana porsinya mencapai 14,46 persen PDB Nasional 2020.
Perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM. Selama pandemi, terlihat pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara segnifikan, tetapi pengeluarannya terdampak pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.
“Dengan perpanjangan fasilitas, pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan”, ujar Febrio.