Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang sampai Akhir Tahun, Ini Alasan Pemerintah

Selasa, 10 Agustus 2021 - 20:49:00 WIB
Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang sampai Akhir Tahun, Ini Alasan Pemerintah
Pemerintah memperpanjang fasilitas bebas pajak pemebelian rumah hingga akhir tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti hingga akhir tahun ini. Perpanjangan PPN DTP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang PPN Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021 setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021. Perpanjangan tersebut bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang alokasinya saat ini sebesar Rp744,75 triliun.

"Peningkatan kasus Covid-19 sejak akhir Juni akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi. Sejak 3 Juli 2021 hingga kini, pemerintah menjalankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4," kata Febrio di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Kebijakan pengetatan restriksi merupakan pilihan yang harus dilakukan agar penularan kasus Covid-19 dapat dicegah dan dapat segera kembali menurun. Hal ini penting agar pemulihan ekonomi dapat berjalan berkesinambungan. Namun dalam jangka pendek akan berimplikasi pada penurunan aktivitas masyarakat. 

Karena itu, insentif diskon pajak properti perlu diperpanjang demi memberikan stimulus konsumsi untuk menjaga ritme pemulihan ekonomi. Adapun insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Sektor perumahan merupakan sektor strategis. Pada tahun lalu, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59 persen dari total tenaga kerja nasional. Dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan telah memberikan kontribusi 13,6 persen terhadap PDB nasional 2020. 

Sementara dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, di mana porsinya mencapai 14,46 persen PDB Nasional 2020. 

Perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena PPKM. Selama pandemi, terlihat pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara segnifikan, tetapi pengeluarannya terdampak pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas. 

“Dengan perpanjangan fasilitas, pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan”, ujar Febrio.

Pada kuartal II 2021, dia mengatakan, sektor jasa real estate mampu tumbuh 2,82 persen. Angka ini lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang sebesar 0,94 persen.

Sementara sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42 persen. Selain itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) di kuartal II 2021 juga mengalami akselerasi. 

"Kredit Konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, Mei 1,3 persen dan Juni 1,9 persen setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif. Kredit hunian (rumah tinggal, flat dan apartemen) berkontribusi sekitar 33 persen dari total Kredit Konsumsi. Progres pemulihan ini perlu terus dijaga momentumnya," tutur dia.

Di sisi lain, investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) pada kuartal II 2021 tumbuh 7,54 persen, meningkat dari -0,23 persen di kuartal sebelumnya (yoy). Perbaikan ini didukung oleh pertumbuhan bangunan sebagai kontributor utama pertumbuhan investasi. 

Peningkatan aktivitas investasi ini sejalan dengan tren positif pertumbuhan konsumsi semen sebesar 13,3 persen, volume impor besi dan baja 44 persen, serta impor barang modal 29,1 persen. 

Positifnya indikator-indikator terkait perumahan pada kuartal II 2021 didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, yaitu insentif PPN DTP properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, serta tentunya penurunan kasus Covid-19 pada kuartal II 2021 dan masifnya vaksinasi yang memulihkan kepercayaan masyarakat. 

“Tidak hanya untuk kelas menengah, pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ucap Febrio. 

Dukungan fiskal tersebut dilakukan antara lain melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1 persen untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Selain itu, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang selanjutkan akan diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut