Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Dorong Pariwisata Bahari, Kapal Pesiar dan Yacht Kini Bebas Pajak

Jumat, 30 Juli 2021 - 18:53:00 WIB
Dorong Pariwisata Bahari, Kapal Pesiar dan Yacht Kini Bebas Pajak
Kapal pesiar dan yacht kini bebas pajak.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membebaskan pungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor atau penyerahan kapal pesiar dan yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata. Ini dilakukan untuk mendorong industri pariwisata bahari.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” kata Neil di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Ketentuan bebas pajak juga berlaku untuk kapal pesiar, kapal ekskursi atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Ketentuan bebas pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam peraturan tersebut, pengenaan PPnBM juga dikecualikan atas impor atau penyerahan peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, senjata api atau senjata api lainnya untuk keperluan negara. Peraturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut