Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani Tak Ingin IKN Hanya Jadi Permukiman
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyediakan berbagai fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Sri Mulyani menerangkan, ketiga fasilitas pajak tersebut di antaranya fasilitas PPh, PPN, dan kepabeanan.
"Ini juga untuk mendukung agar IKN bisa berkembang sebagai sebuah tidak hanya pemukiman, tapi menjadi pusat kegiatan ekonomi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Kantor Pusat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah konsisten mendukung agenda pembangunan nasional antara lain penguatan SDM (pendidikan dan kesehatan), penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi (stabilisasi harga), pembangunan IKN, serta penyelesaian PSN.
Selain itu, pemerintah mendukung hilirisasi dengan kebijakan fiskal, insentif, dan bersinergi dengan peraturan K/L terkait, sehingga diharapkan dapat memperkuat ekspor, rantai pasok global, dan lapangan kerja dengan upah yang lebih layak.