Berlaku September Mendatang, BI Sosialisasikan Kebijakan SKNBI Baru
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mensosialisasikan kebijakan baru Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dalam acara Gowes Transformasi Nusantara 2019 untuk perayaan HUT BI ke-66.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan SKNBI yang baru ini membuat masyarakat hanya perlu membayar Rp3.500 dalam sekali transaksi. Sebelumnya, biaya SKNBI yang diperlukan sebesar Rp5.000 satu transaksi.
Selain itu, BI menambahkan waktu settlement SKNBI menjadi sembilan kali per harinya untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler dari sebelumnya hanya lima kali sehari, yakni pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB.
Dengan begitu, maka penyelesaian transaksi kliring dapat dilakukan maksimal satu jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima dari waktu yang dibutuhkan sebelumnya masing-masing selama dua jam.
"Selain Goes Nusantara, pada hari ini kita akan juga meresmikan mulainya bagaimana kliring ritel BI yang lebih cepat, yang lebih murah," ujarnya di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Tak hanya itu, BI juga meningkatkan batas nominal transaksi SKNBI maksimum Rp500 juta menjadi Rp1 miliar. Hal ini agar masyarakat bisa lebih leluasa untuk menggunakan SKNBI karena bisa mengirim uang hingga Rp1 miliar.
Dengan demikian, masyarakat bisa transfer uang bernominal besar tanpa perlu banyak membawa uang tunai, lebih aman, cepat, dan murah. "Ini adalah salah satu wujud nyata BI untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi ekonomi melalui pembayaran," ucapnya.
Kebijakan ini diputuskan saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI April lalu dan akan diberlakukan pada 1 September mendatang. Saat ini BI terus melakukan sosialisasi kebijakan baru SKNBI kepada masyarakat.
Sebelumnya, selain memangkas biaya kliring kepada nasabah, BI juga memangkas biaya layanan transfer dana yang dikenakan BI kepada perbankan menjadi Rp600 per transaksi, dari sebelumnya Rp1.000.
Ketentuan penurunan biaya transfer kliring ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 21/8/PBI/2019.
"Dalam waktu dekat kita luncurkan PBI 21/8/PBI/2019 tanggal 24 mei 2019 sebagai perubahan ketiga dari PBI nomor 17/9/PBI/2015 sebagai penyempurnaan SKNBI," tutur Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan beberapa waktu lalu.
Editor: Ranto Rajagukguk