Bersaing di Pasar Global, Kementan Dorong Standarisasi Benih dan Bibit Ternak
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong standarisasi benih dan bibit ternak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) agar mutunya terjamin. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan upaya ini sebagai modal bersaing di pasar global.
"Standarisasi ini tidak hanya melindungi konsumen tapi juga bisa meningkatkan daya saing sebagai potensi ekspor keluar negeri," ujar Mentan dalam keterangannya yang dilansir Jumat (12/6/2020).
Syahrul meminta agar semua stakeholder pertanian dan peternakan bekerja sama memperbaiki kualitas produk-produk pertanian termasuk benih dan bibit ternak agar dapat menjadi potensi ekspor.
SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan BSN. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan termasuk dalam komite teknis yang menggagas keluarnya SNI Benih dan Bibit Ternak ini.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita mengatakan saat ini sudah ada 43 SNI benih dan bibit ternak yang diterbitkan.
Jumlah tersebut terdiri atas 10 SNI sapi potong, 1 SNI sapi perah, 5 SNI Kerbau, 3 SNI Kambing, 2 SNI Domba, 4 SNI Babi, 4 SNI semen beku dan cair, 4 SNI ayam ras, 8 SNI itik, 1 SNI Embrio, dan 1 SNI ayam lokal.
"Untuk 2020 ini, sudah terbit 3 SNI baru yaitu SNI Bibit sapi Simental Indonesia, Limousin Indonesia dan Jabres. Jadi total semua ada 43 SNI Benih dan Bibit Ternak," kata Ketut.
Ketut menjelaskan, dengan semakin banyaknya SNI Benih dan Bibit yang diterbitkan, maka makin banyak produk benih dan bibit ternak yang dapat disertifikasi.
Menurutnha, sertifikasi benih dan bibit otomatis akan memperbanyak potensi produk ternak yang dapat dipasarkan sampai ke luar negeri.
Editor: Dani M Dahwilani