BI Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan 25 basis poin (bps) BI 7-days Reverse Repo Rate menjadi sebesar 5,75 persen dari 5,5 persen dan berlaku efektif sejak Jumat, 28 September 2018. Penetapan tersebut merupakan hasil dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung 26-27 September 2018.
Dengan demikian, suku bunga deposit facility naik menjadi 5 persen dan lending facility sebesar 6,5 persen. Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.
"Keputusan kenaikan suku bunga tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara pre-emptive, front-loading, dan ahead of the curve menjaga daya saing pasar keuangan domestik," kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers di Gedung Thamrin BI, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Hal tersebut tetap ditopang dengan kebijakan intervensi ganda di pasar valas dan di pasar Surat Berharga Negara (SBN). Begitu pun sebagai strategi operasi moneter untuk menjaga kecukupan likuiditas khususnya di pasar uang rupiah dan pasar swap antarbank.
"BI meyakini sejumlah kebijakan yang ditempuh tersebut dapat memperkuat stabilitas ekonomi khususnya stabilitas nilai tukar rupiah," ucapnya.