BI Luncurkan QRIS Tap Akhir Kuartal I 2025, Bayar Cukup Tap Pakai HP
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan QRIS Tap atau transaksi QRIS nirsentuh berbasis near field communication (NFC). Rencananya, penerapan itu akan dilakukan mulai akhir Kuartal I 2025.
Menurut Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta sistem QRIS Tap telah diujicoba pada pembayaran tiket moda transportasi Damri pada Desember lalu, dengan tarif flat. Selanjutnya, BI akan uji coba QRIS Tap ke MRT Jakarta dan KRL Jabodetabek, dengan tarif beragam.
“Kemarin kan kita katakan mungkin di akhir Kuartal I. Nah, ini nampaknya kita bisa percepat gitu," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (19/2/2025).
Nantinya, QRIS Tap ini akan dapat digunakan untuk membayar tiket sejumlah moda transportasi di Jakarta, seperti MRT Jakarta dan KRL Jabodetabek. Masyarakat cukup mendekatkan HP dengan alat pindainya.
“Jadi nanti bapak ibu nggak perlu lagi memindai, cukup melenggang dekatkan aja HP-nya, langsung masuk yang penting ada dananya," ujar Fili.
Selain itu, BI juga akan menggratiskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan transaksi QR Code Indonesian Standard (QRIS) bagi merchant di sektor pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) dan Badan Layanan Umum (BLU).
Ia menjelaskanMDR QRIS untuk merchant PSO dan BLU akan diturunkan dari 0,4 persen menjadi 0 persen per 14 Maret 2025. Kebijakan ini berlaku untuk merchant yang bergerak di bidang usaha rumah sakit, tempat wisata, pendidikan, pengelola dana pendidikan, Pos Indonesia, serta transportasi umum seperti MRT, KRL, dan Damri.
Menurut Fili, hal ini bentuk keberpihakan Bank Indonesia untuk mendukung program pemerintah khususnya untuk meningkatkan atau perbaikan layanan umum.
Adapun MDR merupakan biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.
Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh BI dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
BI terlebih dulu menggratiskan biaya MDR hingga transaksi Rp500.000 di pedagang yang tergolong usaha mikro mulai 1 Desember 2024. Sebelumnya, para merchant usaha mikro akan dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen ketika melakukan transaksi lebih dari Rp100.000.
Editor: Puti Aini Yasmin