Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp7.101 Triliun per Juli 2025
Advertisement . Scroll to see content

BI Terbitkan SRBI untuk Tarik Modal Asing ke RI

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:50:00 WIB
BI Terbitkan SRBI untuk Tarik Modal Asing ke RI
BI Terbitkan SRBI untuk Tarik Modal Asing ke RI. (Foto: ilustrasi/Okezone) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Hal itu sebagai langkah menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Gubernur BI, Perry Warjiyo, SRBI sebagai instrumen OM (kontraksi) yang pro-market dalam rangka memperkuat upaya pendalaman pasar uang, mendukung upaya menarik aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi portofolio, serta untuk optimalisasi aset SBN yang dimiliki Bank Indonesia sebagai underlying.

"Instrumen operasi moneter terus kita kembangkan pro-market, instrumennya itu memang sekaligus untuk memperdalam pasar uang, seperti SRBI kan bisa diperdagangkan di pasar uang sehingga BI semakin semakin memutarkan likuiditas di pasar uang," ucap Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Salah satu karakteristik SBRI adalah menggunakan underlying asset berupa SBN, pro-market perdagangan pasar uang dan bisa kemudian dibeli melalui pasar sekunder oleh investor asing.

"Karenanya ini juga kita harapkan, kita yakini juga akan menarik investasi portofolio, ingat tenornya 6, 9, 12," kata Perry.

SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi. Pada tahap awal, SRBI akan diterbitkan pada tenor 6, 9 dan 12 bulan (setelmen T+0) dengan jadwal dan hasil lelang yang akan diumumkan di website BI.

Penerbitan SRBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dan SRBI dapat dipindahtangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder.

Pada pasar perdana, SRBI hanya dapat dibeli oleh bank umum yang menjadi peserta OPT konvensional baik secara langsung atau melalui lembaga perantara. Selanjutnya di pasar sekunder, SRBI dapat dipindahtangankan dan dimiliki oleh non-bank (penduduk atau bukan penduduk).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut