Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!
Advertisement . Scroll to see content

Biayai PBI BPJS Kesehatan, Kemenkeu Siapkan Rp47,8 Triliun pada 2020

Jumat, 16 Agustus 2019 - 22:39:00 WIB
Biayai PBI BPJS Kesehatan, Kemenkeu Siapkan Rp47,8 Triliun pada 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp48,8 triliun untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun depan. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Anggaran ini ada di  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dalam anggaran kesehatan yang berjumlah Rp132,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan akan menambah alokasi anggaran untuk PBI JKN. PBI merupakan golongan peserta BPJS Kesehatan dari rakyat miskin sehingga dibiayai pemerintah.

Namun, untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri memang masih belum diputuskan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.

"JKN kita meningkatkan secara drastis dari Rp26,7 triliun menjadi Rp48,8 triliun, antisipasi kenaikan PBI yang dalam hal ini masih digodok. dan nanti akan ditetapkan," ujarnya saat konferensi pers Nota Keuangan di Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

BPJS Kesehatan tengah mengkaji besaran kenaikan iuran untuk JKN miliknya. Hal ini sebagai solusi dari permasalahan defisit anggaran yang terus bertambah setiap tahunnya.

"Iuran yang baru nanti diharapkan mampu untuk membantu defisit dan juga meningkatkan kolektibilitas dari masyarakat. Tentu policy-policy lain juga perlu tetap diperbaiki," ucapnya.

Pada awal Agustus lalu BPJS Kesehatan juga telah menonaktifkan 5,2 juta penerima PBI tapi juga menerima pendaftaran PBI baru dalam jumlah yang sama. Dengan demikian, jumlah penerima PBI BPJS Kesehatan sebanyak 96,8 juta jiwa.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, iuran JK bagi penerima bantuan iuran (PBI) saat ini berdasarkan hitungan tahun 2016. Begitu pun dengan iuran JK bagi peserta mandiri untuk kelas II dan III.

Oleh karenanya, kenaikan iuran dengan berdasarkan hitungan yang baru tentu akan lebih sesuai dengan pengeluaran BPJS Kesehatan saat ini. Pasalnya, setiap tahun tentu harga fasilitas kesehatan terus bertambah.

"Dengan kondisi data yang lebih mature di tahun keenam JKN ini, tentunya perlu ditetapkan iuran yang sesuai dengan kondisi kekinian sekarang," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut