Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan pihak rumah sakit dilarang menolak pasien cuci darah meski status PBI BPJS nonaktif. Seperti apa penjelasan selengkapnya?
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan hal tersebut menyusul viralnya kasus puluhan pasien cuci darah yang terancam gagal diobati karena status PBI BPJS Kesehatan tiba-tiba dinonaktifkan.
"Enggak boleh, enggak boleh menolak," tegas Dante saat ditemui iNews.id di kawasan Jakarta, Jumat(6/2/2026).
Ia menyebut, status PBI BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien cuci darah bisa diaktifkan kembali, sehingga rumah sakit tidak boleh menolak pasien tersebut dan biaya penanganan bisa dibayar melalui PBI BPJS Kesehatan yang diterima oleh pasien.
Apa Itu PBI BPJS yang Pesertanya Dinonaktifkan? Ini Penjelasannya
"Jadi kami harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kami tolak untuk cuci darah,” ucap dia.
Selain pasien cuci darah, sebelumnya dalam konferensi pers di RSJP Harapan Kita, Jakarta, Dante juga menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan kasus berat yang harus segera ditangani.
Viral Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Menkes Bilang Begini!
“Kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apa pun (kasus) jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus diperhatikan. Tidak ada kasus yang ditolak, berapa pun biaya yang akan dikeluarkan,” beber Wamenkes Dante.