Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Lelang 8 Seri Surat Utang Negara Hari Ini, Target Raup Rp27 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Bidik Pembiayaan Rp8 Triliun, Pemerintah Akan Lelang Surat Utang Syariah Hari Ini

Selasa, 04 Agustus 2020 - 06:29:00 WIB
Bidik Pembiayaan Rp8 Triliun, Pemerintah Akan Lelang Surat Utang Syariah Hari Ini
SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi target pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp8 triliun. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari ini. Adapun SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk memenuhi target pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp8 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan ada lima seri SBSN yang akan dilelang, yaitu SPN-S 05022021 (new issuance), PBS-027 (reopening), PBS-026 (reopening), PBS-025 (reopening), dan PBS-028 (reopening). "Jatuh tempo sukuk yang dilelang bervariasi mulai dari 6 bulan hingga tenor terpanjang adalah 26 tahun," ujar Luky di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Dia menuturkan surat utang syariah ini dilelang dengan cara diskonto, imbalan 6,5 persen hingga 7,75 persen. Semua seri sukuk negara akan menggunakan underlying asset berupa proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2020 dan Barang Milik Negara.

"Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price)," katanya

Pada prinsipnya, terang dia, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut