Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN
Advertisement . Scroll to see content

BKN Minta Instansi Umumkan Nama Peserta SKD CPNS yang Didiskualifikasi

Selasa, 02 November 2021 - 16:10:00 WIB
BKN Minta Instansi Umumkan Nama Peserta SKD CPNS yang Didiskualifikasi
BKN minta instansi umumkan nama peserta SKD CPNS yang didiskualifikasi. (iNews/Saladin Ayyubi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, instansi wajib mengumumkan nama peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang didiskualifikasi karena melakukan kecurangan

Hal tersebut terkait dengan berbagai kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan SKD CPNS. BKN juga telah melakukan investigasi dan analisis forensik.

“Audit forensiknya yang kita lakukan ada dua, yakni komputer yang digunakan dan kedua aktivitas yang dilakukan dan datanya ada di data center kami di BKN,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).

Dia menuturkan, BKN telah mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kecurangan. Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Sesuai aturan yang berlaku, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi akibat melakukan kecurangan.

“Kami sudah mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kecurangan. Informasi ini sudah disampaikan kepada PPK. Sesuai dengan Permenpanrb, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi," ujarnya. 

Dia menjelaskan, nama-nama peserta yang didiskualifikasi sudah disampaikan BKN berdasarkan alat-alat bukti. Ada beberapa alat bukti yang digunakan untuk memastikan telah terjadi tindakan kecurangan.

Sebelumnya berdasarkan dokumen laporan yang dibagikan MenPANRB Tjahjo Kumolo, kecurangan terjadi di beberapa titik lokasi. Setidaknya terdapat 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan di beberapa titik lokasi, di Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

Adapun diskualifikasi kepada peserta yang melakukan kecurangan saat SKD CPNS sudah diputuskan pada Jumat pekan lalu dalam rapat panselnas yang terdiri dari unsur BKN, KemenPANRB, BSSN, BPKP.

“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut