Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

225 Peserta SKD CPNS Diduga Lakukan Kecurangan Akan Didiskualifikasi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 10:25:00 WIB
225 Peserta SKD CPNS Diduga Lakukan Kecurangan Akan Didiskualifikasi
225 peserta SKD CPNS diduga lakukan kecurangan akan didiskualifikasi.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melaporkan, kecurangan seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terjadi di beberapa titik lokasi. Berdasarkan laporan itu, ada 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan akan didiskualifikasi.

"Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan," bunyi dokumen laporan yang dibagikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Rabu (27/10/2021).

Adapun rinciannya, peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan saat SKD CPNS, yakni di  Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

Hal tersebut telah diputuskan pada Jumat pekan lalu dalam rapat Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), yang terdiri dari unsur Badan kepagawaian Negara (BKN), KemenPANRB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diskualifikasi tersebut akan segera disampaikan kepada masing-masing instansi. Pada dokumen laporan itu juga disebutkan, jika peserta menggugat dan dapat dibuktikan yang bersangkutan tidak melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan, maka dapat diuji ulang. 

"Seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan ini harus ditindak sesuai dengan peraturan perundangan," kata Tjahjo.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut