BKN: PNS yang Bekerja saat Cuti Bersama Dapat Ganti Libur
JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tugas jabatan kini tidak perlu khawatir. Pasalnya, hak cuti tersebut akan dialihkan ke dalam hak cuti tahunan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyebut, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
“Salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden,” kata Ridwan, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (6/4/2018).
Kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut, menurut Ridwan, telah mengakomodasi ketentuan bagi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan. Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya.
Ridwan merujuk pada bunyi Pasal 333 ayat (3) PP Nomor 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F: “PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”