Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek sebelum Rencanakan Liburan!
Advertisement . Scroll to see content

BKN: PNS yang Bekerja saat Cuti Bersama Dapat Ganti Libur

Jumat, 06 April 2018 - 10:17:00 WIB
BKN: PNS yang Bekerja saat Cuti Bersama Dapat Ganti Libur
Ilustrasi (Foto: Sekretariat Kabinet)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tugas jabatan kini tidak perlu khawatir. Pasalnya, hak cuti tersebut akan dialihkan ke dalam hak cuti tahunan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyebut, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti  PNS.

“Salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden,” kata Ridwan, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (6/4/2018).

Kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut, menurut Ridwan, telah mengakomodasi ketentuan bagi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan. Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan office hour pada kantor layanan lainnya.

Ridwan merujuk pada bunyi Pasal 333 ayat (3) PP Nomor 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F: “PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Lebih rinci dalam Peraturan BKN Nomor 24/2017 itu, kebijakan cuti bersama bagi PNS dengan jabatan tertentu diilustrasikan dengan contoh sebagai berikut:

Sdri. Filda Rista, NIP. 19841004 201012 2 001 PNS yang menduduki jabatan fungsional  Perawat pada Rumah Sakit Umum Daerah Brebes. Pada bulan Juni tahun 2017 yang bersangkutan tidak diberikan hak cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri selama 5 (lima) hari kerja karena harus tugas jaga/piket. Dalam hal demikian, maka hak atas cuti tahunan Sdri. Filda Rista tahun 2017 ditambah 5 (lima) hari kerja.

“Ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama,” kata Ridwan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut