BPH Migas Minta Masukan soal Tarif Pengangkutan Harga Gas
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) membahas tarif pengangkutan harga gas. Hal ini menyikapi penurunan harga gas industri dan pembangkit listrik menjadi 6 dolar Amerika Serikat (AS) per mmbtu.
Kepala BPH Migas M Fanshurulla Asa menuturkan, pembahasan itu berlangsung dalam grup diskusi melalui aplikasi daring. Hal pembahasan ini bertujuan untuk mendengarkan masukan serta aspirasi dari badan usaha dan pemangku kepentingan terkait yang terdampak dari regulasi yang terbit.
Dengan begitu BPH Migas mendapatkan masukan lebih komprehensif khususnya terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. “Kami (BPH Migas) memiliki aturan mekanisme penetapan tarif pengangkutan gas bumi secara independen. Oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit ini, untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kami kelak,” kata Fanshurullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Fanshurulla menuturkan, ada beberapa poin yang menjadi titik fokus dalam pembahasan, antara lain Pasal 10 Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan Badan Pengatur mengkoordinasi dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan. Kemudian, Diktum Ketujuh Kepmen ESDM 89 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku 13 April 2020 yaitu pada 13 Mei 2020.
Tanpa Insentif, PGN Akan Rugi saat Harga Gas Turun
Diktum ketujuh Kepmen ESDM 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 selesai pada 22 Mei 2020. "Kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak Peraturan Menteri dan Kepmen yang terbit," ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan, para pemangku kepentingan terutama badan usaha yang terdampak dari penerbitan regulasi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyesuaian terhadap implementasi regulasi. Termasuk penyesuaian perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi. Sebab, berbarengan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan tenggat waktu satu bulan yang diberikan sangat sempit. Sementara meminta untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa masih menggunakan peraturan atau ketetapan dari BPH Migas.
Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menambahkan, sesuai dengan pernyataan Kementeraian ESDM bahwa pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi. Namun batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi.
Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif toll fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok dan hal-hal teknis lainnya, penyesuaian volume dan konsumen yang mendapat fasilitas penurunan harga.
Editor: Ranto Rajagukguk