Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sahkan Wahyudi Anas Jadi Kepala BPH Migas
Advertisement . Scroll to see content

BPH Migas Sesuaikan Harga Jual Gas Pipa di 7 Kabupaten/Kota

Selasa, 05 Maret 2019 - 17:10:00 WIB
BPH Migas Sesuaikan Harga Jual Gas Pipa di 7 Kabupaten/Kota
BPH Migas sesuaikan harga jaringan gas bumi di tujuh Kabupaten. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyesuaikan harga jual gas pipa untuk tujuh Kabupaten pada jaringan gas (jargas) Rumah Tinggal kelas 1 (RT 1), RT 2, Pelanggan Kecil (PK) 1, dan PK 2. Harga ini menjadi jauh lebih murah dari harga pasar gas elpiji 12 kg.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan, harga jargas untuk RT 1 dan PK 1 sebesar Rp4.250 per meter kubik sedangkan untuk RT 2 dan PK 2 sebesar Rp6.250 per meter kubik. Angka ini lebih rendah dari elpiji 3 kg Rp5.013-6.266 per meter kubik dan elpiji 12 kg Rp9.085-11.278 per meter kubik.

Ketujuh kabupaten dan kota tersebut ialah kabupaten penajam Paser Utara, Kaltim, kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Kabupaten Serang, Banten, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dan Kota Medan, Sumut.

"Harga ini diyakini harga yang baik bagi masyarakat artinya harga beli masyarakat tidak kita ganggu," ujarnya saat konferensi pers di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Menurut dia, selama ini masyarakat selalu menggunakan elpiji 3 kg terutama untuk PK 1 di pasar. Oleh karenanya, dalam menetapkan harga gas ini menggunakan patokan harga elpiji 3 kg. "Kemudian RT 2 juga kita gunakan range harga elpiji 12 kg," kata dia.

Dengan demikian, badan usaha yang mengelola jargas bisa memiliki kesempatan untuk tumbuh. Sementara itu juga tidak menghambat daya beli masyarakat. "Kita juga ingin badan usaha yang menerima penugasan pemerintah dapat bekerja dengan baik. Kita juga ingin laju impor elpiji kita tahan," ucapnya.

Adapun harga jual gas ini akan ditetapkan dalam Peraturan BPH Migas dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Prosedur penetapan harga jual gas untuk jargas RT dan PK melalui mekanisme rapat komite, survei daya beli masyarakat, public hearing, dan sidang komite BPH migas. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 22/P/BPHMigas/VII/2011.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut