BPK Ingatkan Risiko Anggaran Covid-19, Jangan Sampai BLBI dan Century Terulang
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah hati-hati dalam menggunakan anggaran penanganan wabah virus corona (Covid-19). BPK berharap mitigasi risiko anggaran diperkuat untuk menekan tingginya beban keuangan negara.
"Sebelum membuat kebijakan, harus ada mitigasi dulu, atas tingkat kedalaman dari kebijakan tersebut," kata Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, Selasa (9/6/2020).
Menurut Agus, mitigasi risiko sangat penting agar potensi penyalahgunaan wewenang dari pemanfaatan keuangan negara tidak terjadi lagi. Dia berharap pemerintah bisa belajar dari kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998 daj penyelamatan Bank Century pada 2008.
Dalam kasus BLBI, kata dia, pemerintah tidak mengetahui besaran secara tepat beban utang bank-bank yang mengalami masalah likuiditas karena terdampak krisis moneter.
Hal serupa juga terjadi ketika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak mengetahui besaran biaya yang diperlukan untuk penyelamatan Bank Century.
"Pada awalnya penyelamatan Bank Century hanya membutuhkan Rp670 miliar, tapi melebar hingga mencapai Rp7 triliun," katanya.
Ketiadaan data yang tepat, kata Agus, membuat beban keuangan penyelamakan perekonomian pada waktu itu sangat besar dan jumlahnya terus meningkat.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Agus berharap kejadian serupa tidak terulang lagi, meski saat ini pandemi Covid-19 masih melanda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi Covid-19 mencapai Rp677,2 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk bantuan sosial dan pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Editor: Rahmat Fiansyah