KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terkait salah satu tersangka suap pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Augusz Dewanggara atau Angga (AGG). Angga ternyata pernah menjadi staf ahli di DPR.
"Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga bahwa AGK ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip Jumat (12/6/2026).
"Kemudian apakah setelah yang bersangkutan, pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap ini dipakai, nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya," imbuhnya.
OTT KPK di BPK: 5 Tersangka Ditetapkan, Bupati Muara Enim Diduga Terlibat Suap Rp1,6 Miliar
Diketahui, KPK menahan Angga per 11 Juni 2026 usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, dalam penetapan status hukum bagi mereka yang terjaring dalam operasi senyap memiliki keterbatasan waktu.
Taufik mengatakan pendalaman akan dilakukan dalam proses penyidikan.
KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK