Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

BPK Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Maritim untuk Nelayan

Senin, 19 Maret 2018 - 17:48:00 WIB
BPK Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Maritim untuk Nelayan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan perbaikan kebijakan dan langkah tindak lanjut atas penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan.

Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, rekomendasi ini secara rinci dimuat pada masing-masing temuan pemeriksaan. Adapun tindak lanjut atas rekomendasi tersebut akan dipantau oleh BPK. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai efektivitas atas perizinan kapal perikanan dan alat penangkap ikan.

“Hasil pemeriksaan BPK menyatakan adanya potensi pengaruh kesejahteraan nelayan sebagai dampak Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 yang diganti dengan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016,” kata Rizal dalam seminar nasional di kantornya, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Kebijakan pelarangan alat penangkapan ikan tersebut juga belum didukung dengan perencanaan yang memadai. Padahal menurut dia, kebijakan dan koordinasi sudah sangat benar namun implementasi di lapangan masih banyak kekurangan.

Sementara itu, berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu pengrajin tali selambar, terdapat penurunan produksi dari sebelum dan setelah aturan larangan cantrang diterbitkan. Sampai dengan 2014, produksi tali selembar mencapai 25-30 ton per tahun, namun pada 2015-2016 hanya 10-20 ton per tahun dengan targa tali selambar per kilogram Rp12.000.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memaparkan, permasalahan dalam regulasi lain terkait kesejahteraan nelayan seperti moratorium izin nelayan untuk kapal asing, pelarangan alat tangkap cantrang, illegal fishing, dan pemberdayaan nelayan.

"Perlu suatu perbaikan kebijakan atas implementasi UU agar hak dan kewajiban dari mata rantai ekonomi nelayan yang panjang itu dapat terjamin demi mencapai kesejahteraan," ujarnya.

Sebelumnya, peraturan pelarangan penggunaan cantrang terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan tersebut sudah lama ada, namun pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman. Untuk itu, pemerintah sempat memberlakukan masa transisi peralihan dari cantrang ke alat tangkap ikan yang dilegalkan hingga akhir 2017.

Padahal saat perahu-perahu cantrang berhenti beroperasi, justru malah meningkatkan pengangguran dan kemiskinan nelayan. Menurut data yang dihimpun Kiara dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, jumlah pengguna cantrang di Indonesia saat ini mencapai 5.776 kapal.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut