Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara
JAKARTA, iNews.id - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhammad Ramadhani, mengungkapkan empat tahapan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Tahapan tersebut meliputi pra-perencanaan, perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan investigatif.
Ramadhani menyampaikan hal itu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/10/2026).
Dia hadir bersama tiga auditor BPK lainnya yang tergabung dalam tim pemeriksaan investigatif terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Tujuan pemeriksaan dilakukan, pertama, dalam rangka untuk menilai ada atau tidaknya kerugian negara, dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan nilai kerugian negara yang menjadi akibat dari terjadinya penyimpangan," kata Ramadhani, Selasa (27/10/2026).
Dia menjelaskan, terdapat empat tahapan yang harus dilalui auditor dalam proses penghitungan kerugian negara.