BPK Sebut Sri Mulyani Tak Perlu Tunggu Audit untuk Cairkan DBH Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, Kementerian Keuangan tak perlu menunggu audit BPK untuk mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk DKI Jakarta dan daerah lainnya. Tidak ada Undang-Undang (UU) yang mensyaratkan audit BPK untuk pencairan dana itu.
"Penting untuk ditegaskan di sini, tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, Senin (11/5/2020).
Menurut Agung, tidak ada satu pun ketentuan UU terkait pengelolaan keuangan negara bahwa DBH harus cair dengan menunggu hasil audit BPK. UU menjadi patokan BPK, bukan peraturan menteri.
"Saya tidak komentari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tahun 2019 itu, yang dia buat (Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati) kemudian harus diterbitkan BPK dan sebagainya saya tidak komentari, tapi untuk dipahami prosedur dan dasar yang ada baik ketentuan UUD, maupun UU Pemeriksaan Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara tidak ada satu pun yang mengatur pembayaran kewajiban yang dilakukan Pemerintah Pusat itu menunggu hasil audit BPK, khususnya mengenai masalah DBH," tuturnya.
Agung menilai, audit BPK semakin tak relevan karena DBH yang dipersoalkan yaitu DBH tahun lalu yang kurang bayar. Apalagi, kondisi wabah Covid-19 membuat pencairan DBH seharusnya lebih cepat.
"Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar di tangan Kementerian Keuangan tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK," ujar Agung.
Editor: Rahmat Fiansyah