Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Sabtu, 22 November 2025 - 22:21:00 WIB
Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini (Foto: Dok Pribadi)
Advertisement . Scroll to see content

Didik J Rachbini
Rektor Universitas Paramadina

SEORANG eksekutif BUMN terpidana tidak menerima aliran uang satu sen pun, tidak pernah dilakukan audit dari BPK atau BPKP terkait kerugian negara (bahkan keuntungan perusahaan meningkat), tidak ada mens rea dari para terpidana, dan hanya dikategorikan lalai pada putusan PN, lalu divonis sebagai koruptor.

Pengadilan seperti ini pantasnya disebut pengadilan apa? Sudah banyak para ahli sampai masyarakat awam menjawab di publik, itu adalah pengadilan sesat.

Inilah hukum yang terjadi di Indonesia. Seharusnya institusi hukum—seperti sistem peradilan, menjaga kontrak, dan penegakan hukum—berfungsi sebagai fondasi bagi aktivitas ekonomi. Bila institusi ini buruk (korup, lamban, tidak independen, atau tidak dapat diprediksi), dampaknya sangat luas bagi perkembangan ekonomi. Pelaku usaha dan investor menahan investasi, profesional kaku dan takut mengambil keputusan, aktivitas bisnis menjadi lamban, bahkan mandek karena berhati-hati dan takut.

Kasus peradilan ASDP yang terakhir ini semakin mengukuhkan bahwa hukum semakin sesat dan menjadi ancaman bagi profesional, BUMN, dan perekonomian secara keseluruhan. Titik lemah dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk memajukan ekonomi terganjal oleh praktik hukum dan peradilan yang naif, absurd, dan sembrono karena intervensi luar, setelah rangkaian banyak kasus sebelumnya (Karen Agustiawan, Tom Lembong, Nadiem Makarim, dan lainnya).

Sampai saat ini sudah banyak korban peradilan sesat, hakim dan jaksa, serta aparat hukum yang korup. Jika tidak ada yang melakukan reformasi hukum, maka praktik sesat ini akan terus berlangsung dan secara gamblang dipertontonkan di muka publik. Wajah hukum Indonesia sudah buruk sejak lama, membaik ketika reformasi, dan kembali tampil sangat mengerikan. Ini terjadi pada KPK yang diidamkan pada masa reformasi, tetapi kini wajahnya tercoreng oleh oknum dan kasus-kasus intervensi kekuasaan busuk.

KPK sekarang sudah jauh berbeda dengan perubahan dan intervensi bertubi-tubi sehingga menjadi lembaga hukum yang cacat. Sejak Jokowi dan kekuatan politik di sekitarnya mencabik-cabik KPK, wajah lembaga hukum yang lahir dari rahim reformasi ini menjadi compang-camping dan culas karena bersekutu dengan kepentingan picik.

Seperti lembaga hukum lainnya, praktik sesat sudah terjadi, seperti pada kasus terakhir ASDP. Kasus ini layak dijadikan referensi dan dikaji mendalam sebagai bentuk kerusakan hukum di Indonesia dengan dampak luas terhadap ekonomi. Tidak perlu ahli hukum untuk menganalisis secara mendalam; mata dan pendengaran awam saja sudah dapat mencium bau busuk proses hukum sesat yang sedang terjadi. Rule of Law di Indonesia masih jauh dari harapan, dengan nilai skor 0,52 (rentang angka 0–1,0 sebagai angka terendah dan 1 sebagai tertinggi). Hukum lemah karena politik otoriter atau banyaknya intervensi politik ke dalamnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut