BPKN Berharap UU Perlindungan Data Pribadi Segera Terbit
JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus corona (Covid-19) dinilai memberikan dampak perubahan pada pola konsumsi masyarakat, seperti meningkatnya transaksi berbasis online. Namun, hal ini juga diiringi dengan kasus kebocoran data pribadi pengguna yang makin marak.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman menyebut, sudah saatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera menghadirkan undang-undang (UU) yang khusus mengatur tentang penggunaan data pribadi, terutama pada transaksi elektronik.
“Dalam hal ini yang harus segera dilakukan oleh pemerintah yakni melihat kembali regulasi apa saja yang harus segera diterbitkan. Memang yang sangat mendesak adalah UU perlindungan data pribadi, ini sangat menentukan bagaimana kita memastikan adanya perlindungan konsumen,” ujar Ardiansyah saat diskusi via webinar bersama iNews, Selasa (7/7/2020).
Ardiansyah mengamati, di samping adanya kebocoran data yang sempat terjadi pada platform jual beli online (e-commerce), juga terdapat kasus penyalahgunaan data pribadi oleh jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) illegal. Hal itu biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman online.
“Kita juga mengamati banyak konsumen yang merasa dirinya dipermalukan, di mana datanya disebar oleh pihak fintech yang dalam hal ini tidak bertanggung jawab dalam menggunakan data nasabahnya. Makanya perlindungan data pribadi ini saya kira sangat mendesak,” kata dia.
Sebagai informasi, hingga saat ini DPR dan pemerintah masih terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan data pribadi. Menurut Ardiansyah, konsumen sangat menunggu kehadiran aturan tersebut, agar mereka dapat menindaklanjuti kasus penyalahgunaan data kepada negara lewat instansi atau lembaga berwenang.
Editor: Ranto Rajagukguk