Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebiasaan Konsumen Berevolusi, Angela Tanoesoedibjo Ungkap Peluang Baru
Advertisement . Scroll to see content

Ini Saran BPKN saat Hak Konsumen Dilanggar

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:38:00 WIB
Ini Saran BPKN saat Hak Konsumen Dilanggar
Properti. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta konsumen lebih berani mengajukan keberatan saat produk atau jasa yang dibeli tidak sesuai yang dijanjikan. Konsumen harus berani meminta kompensasi dari kerugian yang didapatkannya.

"Upaya pertama yang dilakukan oleh konsumen adalah berbicara pada pelaku usahanya, sampaikan saja bahwa kenapa hak saya ini dilanggar? Dan, minta kompensasi atau ganti rugi sesuai daripada hak konsumen itu sendiri," ucap Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari dalam webinar iNews Portal bertajuk Perlindungan Konsumen di Tengah Pandemi, Selasa (30/6/2020). 

Namun, bila tidak menemui titik temu, konsumen bisa meminta bantuan atau mengadukannya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Salah satunya, yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Mereka bisa meminta pendampingan LPKSM, yaitu salah satunya YLKI. Untuk sama-sama berbicara dengan pihak perusahaan tersebut," tuturnya.

Jika cara tersebut juga gagal, Arief menyarankan konsumen memasukkannya ke persengketaan. Menurut dia, sengketa ini bisa diselesaikan dengan dua jalur. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut