Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

BPN Tepis UU Cipta Kerja Bikin Lahan Sawah Makin Tipis, Ini Faktanya

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:01:00 WIB
BPN Tepis UU Cipta Kerja Bikin Lahan Sawah Makin Tipis, Ini Faktanya
BPN membantah jika Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan meningkatkan alih fungsi lahan sawah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah jika Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan meningkatkan alih fungsi lahan sawah. Pasalnya, peningkatan alih fungsi lahan sawah sudah terjadi sebelum UU Cipta Kerja ada.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, berdasarkan data, pada 2011 Indonesia memiliki 8,1 juta hektare (ha) lahan sawah. Kemudian pada 2013 sudah berubah menjadi 7,75 juta hektare. 

Selanjutnya pada 2018 menjadi 7,1 juta hektare. Dengan begitu, dapat ditarik kesimpulan, perubahan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UU Cipta Kerja ada dengan kisaran laju alih fungsi lahan sebesar 100.000 hingga 150.000 ha per tahun.

“Hal itu kurang pas, sebenarnya alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UUCK berlangsung,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Budi juga membantah jika UU Cipta Kerja akan lebih memprioritaskan proyek untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menggerus lahan persawahan. Karena menurutnya, proyek PSN tidak semerta-merta diizinkan karena harus ada beberapa persyaratan jika menggunakan lahan sawah. 

Sebab, pihaknya sudah memasukan lahan persawahan ke dalam rencana tata ruang yang dilindungi. Dengan adanya hal tersebut diharapkan pengendalian alih fungsi lahan sawah bisa lebih baik guna menjaga ketahanan pangan. 

"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menyiapkan beberapa langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang termasuk yang sawah, termasuk lahan sawah yang telah dialokasikan dalam rencana tata ruang sebagai lahan dilindungi atau lahan abadi," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut