Kubu JK Sebut Punya 5 Bukti Kepemilikan terkait Sengketa Lahan di Makassar, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Azis Tika, mengatakan PT Hadji Kalla memiliki lima dokumen yang bisa menjadi bukti kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tanah tersebut belakangan menjadi sorotan lantaran adanya eksekusi yang dilakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Dokumen kami ada empat dalam bentuk HGB (Hak Guna Bangunan), ditambah satu (dokumen) bukti pengalihan hak atas tanah," kata Azis saat ditemui di Makassar, Kamis (13/11/2025).
Azis menjelaskan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan seluas 16,4 hektare itu sejak 1993. Kemudian, sertifikat HGB terbit pada 1996.
Sementara PT GMTD baru mengantongi sertifikat HGB pada 2002, alias lebih muda dari milik PT Hadji Kalla.
"Belum ada proses sekarang, hanya menyangkut masalah klaim dari beberapa pihak. Padahal tanah ini murni dimiliki oleh PT Hadji Kalla sejak tahun 1993, sudah kami kuasai," tutur dia.
Dia mengatakan tidak ada upaya hukum yang perlu diambil atas sengketa lahan tersebut. Sebab, dia meyakini bukti kepemilikan lahan yang dimiliki PT Hadji Kalla sudah cukup kuat.