Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 23 Produk Kosmetik Dilarang Beredar BPOM, Mengandung Bahan Berbahaya
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Tindak Tegas Produsen yang Jual Produk Tak Sesuai Label

Minggu, 28 Oktober 2018 - 19:09:00 WIB
BPOM Tindak Tegas Produsen yang Jual Produk Tak Sesuai Label
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menarik seluruh produk dari perusahaan-perusahaan yang masih membandel tidak melakukan perbaikan label. Hal ini terutama terkait produk susu kental manis (SKM).

Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Tetty Helfery menyatakan, ketegasan ini tercantum dalam aturan baru PerBPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang pelabelan.

"Produsen yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penarikan produk dari pasaran karena berisiko mengganggu kesehatan masyarakat," ujar Tety dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (28/10/2018).

Sebelumnya, pada 22 Mei lalu, BPOM juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya. (Kategori Pangan 1.3).

"Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan. Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," bunyi SE yang diteken Kepala BPOM Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei lalu.

Menurut Tety, produsen susu kental dan analog wajib mencantumkan peringatan pada label produk. Peringatan ini berupa tulisan ‘Perhatikan!’, ‘Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu’, ‘Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan’, dan ‘Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi’.

Tulisan dicetak berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih. "Peringatan ditulis di label produk yang mudah dilihat konsumen dengan ukuran huruf yang tidak terlalu kecil. Peringatan juga tidak boleh mengaburkan nama produk, daftar komposisi, berat bersih, halal, tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu," ujarnya.

Aturan tercantum dalam Pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama.

Pasal 67 W dan X juga menegaskan pelarangan yang menggambarkan visualisasi susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan satu-satunya sebagai sumber gizi. Pernyataan/visualusasi yang semata-mata menampilkan anak dibawah usia lima tahun pada susu kental dan analognya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut