Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahayakan Masyarakat, BPOM Ancam Produsen Kosmetik Ilegal Hukuman 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya

Jumat, 08 Mei 2026 - 15:42:00 WIB
BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 11 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Kasus tersebut ditemukan dalam pengawasan triwulan I tahun 2026.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan11 kosmetik itu diantaranya terdiri atas empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor dan tiga merek kosmetik tanpa izin edar. Keseluruhan kosmetik tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan berdasarkan uji laboratorium BPOM.

Sejumlah bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik tersebut di antaranya adalah asam retinoat yang dapat menyebabkan iritasi kulit hingga teratogenik bagi janin, deksametason yang dapat menyebabkan dermatitis, jerawat dan gangguan hormonal, serta hidrokonik dan merkuri yang dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi.

Tidak hanya itu, merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Taruna dalam keterangan pers dilansir Jumat (8/5/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut