Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:58:00 WIB
Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan
BI memperketat aturan pembelian dolar AS jadi 50.000 per bulan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memperketat aturan pembelian dolar AS. Nantinya, setiap orang dibatasi membeli valas tunai dari sebelumnya 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS per pelaku per bulan.

BI juga memperketat pengawasan aliran dana keluar dalam valas. Otoritas moneter memutuskan untuk memperkecil ambang batas (threshold) transaksi yang wajib menyertakan dokumen pendukung dalam pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD).

Menurut Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemantauan aktivitas devisa guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

"Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri atau outgoing dalam valas dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS," kata Perry saat konferensi pers hasil rapat dewan gubernur BI, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Kebijakan baru yang mewajibkan dokumen pendukung untuk transfer valas di atas 50.000 dolar AS ini dijadwalkan mulai berlaku pada April 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut