Bukan Larangan Mudik, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Perjalanan ke Daerah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri. SE tersebut akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum. Artinya aturan ini tidak mengatur mengenai larangan mudik Lebaran.
“Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Menurut Adita, aturan tersebut tidak akan terlalu lama lagi segera rampung. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang dikeluarkan tersebut.
Larangan Mudik Lebaran 2021, Masuk Kabupaten Bogor Wajib Bawa Dokumen Tes Covid-19
“Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,” ucapnya.
Adita menambahkan, dikeluarkannya aturan tersebut dilakukan Kemenhub sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Sejak awal pandemi Covid-19 perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.
“Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini,” kata Adita.
Editor: Ranto Rajagukguk