Larangan Mudik Lebaran 2021, Masuk Kabupaten Bogor Wajib Bawa Dokumen Tes Covid-19
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberlakukan surat rapid test antigen virus corona Covid-19 bagi masyarakat dari luar Kabupaten Bogor. Aturan ini akan diterapkan menindak lanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan mudik lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, aturan ini sekaligus untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19 mudik lebaran di Kabupaten Bogor.
"Ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor dari paparan Covid-19 karena kesehatan masyarakat prioritas utama untuk kami. Jangan sampai mereka pulang justru bawa virus ke keluarganya," ujar Ade di Bogor, Senin (29/3/2021).