Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Bursanya Resmi Diluncurkan, Pemerintah Masih Godok Regulasi Pajak Karbon

Selasa, 26 September 2023 - 14:43:00 WIB
Bursanya Resmi Diluncurkan, Pemerintah Masih Godok Regulasi Pajak Karbon
Pemerintah masih menyusun regulasi terkait penerapan pajak karbon. Adapun, pajak karbon bukan merupakan indikator penting dari peluncuran bursa karbon. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan peluncuran bursa karbon hari ini, Selasa (26/9/2023). Usai peluncuran bursa karbon, saat ini pemerintah masih menyusun regulasi terkait penerapan pajak karbon.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa menuturkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pembahasan mengenai regulasi terkait pajak karbon.

"Untuk implementasi pajak karbon dan segala macamnya sedang kami susun. Tapi kalau detailnya mungkin bisa ke Badan Kebijakan Fiskal," ujar Ihsan dalam Media Gathering di Bogor, Selasa (26/9/2023).

Ihsan menambahkan, pajak karbon bukan merupakan indikator penting dari peluncuran bursa karbon. Dalam hal ini, dia menyebut jika pajak karbon mungkin saja tidak diterapkan.

Adapun, bursa karbon tidak hanya berkaitan dengan potensi penerimaan pajak. Namun, lebih untuk mengedepankan keberlanjutan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, di tengah upaya penerapan konsep ekonomi hijau.

“Sebenarnya pajak sendiri bukan tujuan utama dari adanya bursa karbon. Jadi apakah bisa bursa tanpa pajak karbon? Mungkin saja," ucap Ihsan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meresmikan peluncuran bursa karbon di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) ditunjuk menjadi penyelenggara perdagangan karbon melalui bursa karbon, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon di bursa karbon yakni pelaku usaha yang memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAEPU). 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut