Cegah Importir Nakal, KPPU Sarankan Impor Bawang Putih Tak Dibatasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan adanya perubahan cara penentuan besaran izin impor komoditas hortikultura bawang putih. Hal ini dapat mengantisipasi tindakan koruptif terkait perizinan impor.
Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, terjadinya tindak koruptif terkait izin pengadaan diakibatkan adanya pembatasan kuota impor pelaku usaha. Hal ini menyebabkan pelaku usaha kerap kali berlomba-lomba untuk mendapatkan izin impor dari pemerintah.
"Kalau kita kaitkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terkait adanya jasa meng-goal-kan izin impor baik RIPH (Rekomendasi Izin Produk Holtikultura) dan SPI (Surat Persetujuan Impor). Karena ada pembatasan di sana," ujar dia di Jakarta, Senin (19/8/2019).
Saat ini, besaran impor ditentukan oleh RIPH yang diatur oleh Kementerian Pertanian (Kementan). RIPH nantinya dilanjutkan dengan diterbitkannya SPI dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menurut Guntur, besaran kuota impor bawang putih seharusnya tidak dibatasi melainkan dibuka seluas-luasnya agar tidak terjadi tindak koruptif ataupun kartel harga.