Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indef Ungkap Akar Masalah Demo Akhir Agustus 2025: Kesenjangan hingga Sulit Cari Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Cukai Hanya Rp200 per Lembar Bakal Sulit Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

Sabtu, 06 Juli 2019 - 17:15:00 WIB
Cukai Hanya Rp200 per Lembar Bakal Sulit Kurangi Penggunaan Kantong Plastik
Kantong plastik. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai plastik yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar dinilai terlalu rendah. Dengan demikian, disinsentif fiskal ini bakal sulit mengurangi penggunaan kantong plastik.

"Dalam jangka pendek hingga menengah cukai ini tidak menurunkan permintaan konsumen mengingat beban kenaikan harga produk pada cukai plastik sebesar Rp200 masih relatif kecil," ujar Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Sabtu (6/7/2019).

Selain faktor cukai, Ahmad juga menyebut alasan lain konsumen tetap memakai kantong plastik karena sejauh ini belum ada barang substitusi kantong plastik yang relatif terjangkau harganya. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan industri substitusi plastik atau nonplastik yang masih minim.

"Untuk pemerintah, memberikan insentif dan kompensasi bagi industri pionir yang mampu menghasilkan produk pengganti dari kantong plastik agar harganya juga lebih terjangkau," ujar dia.

Kedua faktor tersebut, menurut dia, menjadi penghalang dari upaya pemerintah mengurangi penggunaan kantong plastik. Apalagi, perubahan perilaku konsumsi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan kantong plastik tidak akan terjadi dalam waktu singkat.

"Selain itu, perilaku masyarakat juga butuh waktu yang panjang terhadap mengurangi konsumsi plastik yang sekali pakai," kata dia.

Ahmad sepakat penggunaan kantong plastik perlu ditekan karena mencemari lingkungan. Secara prinsip, cukai dinilainya menjadi instrumen fiskal paling tepat untuk menekan konsumsi.

"Saya kira cukai kantong plastik telah memenuhi syarat sebagai UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai yakni konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut