Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu-BGN Luncurkan Aplikasi Laporan Keuangan Dapur MBG, Pantau Penggunaan Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Sri Mulyani Pede Aturan Cukai Plastik Bisa Berlaku Tahun Ini

Selasa, 02 Juli 2019 - 23:05:00 WIB
Sri Mulyani Pede Aturan Cukai Plastik Bisa Berlaku Tahun Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menargetkan aturan cukai plastik bisa selesai dalam waktu dekat. Dengan demikian, aturan bisa diterapkan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kantong plastik dikenakan cukai sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

"Insyallah tahun ini (diterapkan), kita optimistis," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Sebagai informasi, pemerintah memasukkan proyeksi penerimaan cukai plastik sejak 2017 meski kebijakan terus mundur. Pada tahun ini, pemerintah telah membidik penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp500 miliar.

Sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pemerintah tidak perlu merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai untuk menjalankan kebijakan ini. Yang dibutuhkan hanyalah Peraturan Pemerintah (PP). Pembicaraan dengan DPR hanya sebatas konsultasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut