Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Dukung Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Buruh dan Petani Tembakau
Advertisement . Scroll to see content

Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Kecuali Sigaret Kretek Tangan

Kamis, 10 Desember 2020 - 12:35:00 WIB
Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Kecuali Sigaret Kretek Tangan
Tarif cukai rokok tahun depan dipastikan naik sebesar 12,5 persen untuk seluruh jenis produksi rokok, kecuali sigaret kretek tangan.. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai rokok tahun depan dipastikan naik sebesar 12,5 persen untuk seluruh jenis produksi rokok. Namun, ada satu jenis yang dikecualikan yaitu rokok sigaret kretek tangan.

"Kalau untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Kamis (10/12/2020).

Dia merinci kenaikan cukai hasil tembakau untuk produksi sigaret putih mesin golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, dan sigaret putih mesin IIB 18,1 persen.

Kemudian, sigaret kretek mesin golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen. "Jadi total keseluruhannya kenaikannnya 12,5 persen," kata dia.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, ada lima aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah yaitu pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.

"Bagaimana kita terus menjaga kepentingan dari sisi kesehatannya dan memberikan keberpihakan buruh," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut