Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025
Advertisement . Scroll to see content

Cukai Rokok Tak Naik, Defisit Keuangan BPJS Kesehatan Tambah Besar

Sabtu, 03 November 2018 - 16:06:00 WIB
Cukai Rokok Tak Naik, Defisit Keuangan BPJS Kesehatan Tambah Besar
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah batal menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Padahal, cukai rokok dikenakan untuk mengontrol peredaran rokok di masyarakat. Namun, benarkah kenaikan cukai ampuh mengurangi konsumsi rokok masyarakat?

Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengatakan, kenaikan cukai rokok saja tidak mampu mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Pasalnya, kenaikan cukai juga harus diimbangi dengan hitungan yang matang, yaitu dengan ambang batas harga minimal Rp50.000.

"Cukai itu dinaikkan bukan sebatas dinaikkan, tapi juga dinaikkan yang bisa mengurangi preferensi merokok. Kalau dinaikan tapi tidak sampai batas threshold itu sifatnya regresif," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (3/11/2018).

Ia melanjutkan, kenaikan cukai yang setengah-setengah justru dapat memberikan dampak pada konsumen rokok yang berada di kalangan bawah. Sebab, seorang pecandu rokok akan tetap memenuhi keinginan mengonsumsi rokok meskipun kondisi ekonominya menjerit.

"Kemudian terdampak pada orang-orang miskin tadi, mereka tetap beli rokok itu tapi dengan harga yang jauh lebih tinggi jadi semakin menekan kesejahteraan mereka. Berarti memang harus ada threshold tertentu di mana mereka pada kondisi tidak dapat membeli rokok," ucapnya.

Selain itu, jika kenaikan cukai rokok tidak tepat, maka akan meningkatkan banyaknya masyarakat yang terkena penyakit akibat aktif mengonsumsi rokok. Hal ini juga dapat memperparah defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sudah mencapai Rp16,5 triliun di 2018.

"Tidak kalah pentingnya adalah mayoritas penyakit-penyakit (yang ditangani) BPJS adalah penyakit-penyakit yang regeneratif yang banyak didominasi oleh para perokok entah kanker, tubercolosis, dan lain-lain," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah membatalkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2019 sehingga penghitungan akan tetap menggunakan skema taruf tahun ini. Sebelumnya, ada rencana untuk menaikkan tarif cukai rokok sekitar 10 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (11/2/2018).

"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," kata Menkeu.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut