Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Semua ASN Bisa ke IKN, PANRB Siapkan Tiga Filter Ketat  
Advertisement . Scroll to see content

Cuti Bersama 24 Desember 2021 Dihapus, ASN Dilarang Cuti

Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:47:00 WIB
Cuti Bersama 24 Desember 2021 Dihapus, ASN Dilarang Cuti
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama 24 Desember 2021 dan ASN dilarang cuti. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama akhir tahun ini, yakni pada 24 Desember 2021 atau menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.  Aparatur sipil negara (ASN) pun dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy megatakan, kebijakan itu diambil untuk mengendalikan pergerakan massa di akhir tahun. Pasalnya, resiko penularan Covid-19 masih terjadi.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan, mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata dia dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Dia menuturkan, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa agar masyarakat lebih memaklumi keadaan saat ini dan tidak nekat melanggar kebijakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut