Daftar Kementerian-Lembaga yang Tak Terdampak Efisiensi Anggaran 2025, BPK hingga Badan Gizi
JAKARTA, iNews.id - Terdapat 17 Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak terkena efisiensi atau pemotongan anggaran tahun 2025. Data ini berdasarkan aturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Efisiensi anggaran belanja tersebut mencapai Rp256,1 triliun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang berisi rincian daftar K/L yang tidak terkena dan termasuk efisiensi beserta nominalnya.
Berdasarkan Lampiran Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025, lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tidak terkena efisiensi anggaran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani surat terkait efisiensi anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
"Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (Rp256,1 triliun)," tulis aturan tersebut di bagian 1b dikutip, Selasa (28/1/2025).
Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Efisiensi ini mencakup indentifikasi belanja operasional dan non-operasional di seluruh K/L.
Namun dalam butir 2a, rencana efisiensi tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Efisiensi diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Selain itu, K/L juga diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.
Berikut daftar 17 K/L yang tidak terkena efisiensi anggaran di 2025 dikutip, Jumat (31/1/2025):
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2. Mahkamah Agung (MA)
3. Kejaksaan Republik Indonesia
4. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
6. Badan Narkotika Nasional (BNN)
7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
8. Bendahara Umum Negara
9. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
10. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
11. Badan Intelijen Negara (BIN)
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
13. Mahkamah Konstitusi (MK)
14. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
15. Badan Gizi Nasional
16. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
17. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Editor: Aditya Pratama