Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tambah BLT Kesra Rp30 Triliun, Istana Sebut Dananya dari Efisiensi Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Efisiensi Anggaran Belanja Kementerian-Lembaga Tembus Rp256,1 Triliun, Berikut Rinciannya

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:56:00 WIB
Efisiensi Anggaran Belanja Kementerian-Lembaga Tembus Rp256,1 Triliun, Berikut Rinciannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: YouTube Kemenkeu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani surat terkait efisiensi anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

"Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (Rp256,1 triliun)," tulis aturan tersebut di bagian 1b dikutip, Selasa (28/1/2025).

Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Efisiensi ini mencakup indentifikasi belanja operasional dan non-operasional di seluruh K/L.

Namun dalam butir 2a, rencana efisiensi tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Efisiensi diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Selain itu, K/L juga diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.

"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi butir 2d.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut