Daftar Terbaru Wilayah Jawa yang Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya
Sektor esensial ini dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
- Untuk huruf b hingga d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf
- Untuk huruf e hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
3) Kritikal seperti:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban
c. Ppenanganan bencana
d. Energi
e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
g. Pupuk dan petrokimia
h. Semen dan bahan bangunan
i. Obyek vital nasional
j. proyek strategis nasional
k. Konstruksi (infrastruktur publik)
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Sektor kritikal ini dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Untuk huruf a dan b dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian
- Untuk huruf c hingga l dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf